KLATEN (Arrahmah.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendatangi Mapolres Klaten guna mengkonfirmasi perkembangan proses penyidikan kematian Siyono yang dilakukan oleh Polres Klaten, Kamis (17/8/2017).
Hadir pengurus LUIS dalam pertemuan di ruang Reskrim Polres Klaten adalah Edi Lukito, SH, Ibnu Nugroho, SH dan Endro Sudarsono, S.Pd ditemui Kanit 1 Reskrim Aiptu Andi dan beberapa staf
Berdasarkan Laporan Polisi no LP/B/154/V/2016/JATENG/RES.KLT tanggal 15 Mei 2016 maka sudah 15 bulan lebih proses hukum kematian Siyono berjalan di Polres Klaten
Humas LUIS Endro Sudarsono, S.Pd mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan secara hukum secepatnya dengan pertimbangan:
1. Kematian Siyono tidak wajar, karena ada luka memar di bagian kaki dan patah tulang dibagikan dada yang sudah di buktikan oleh Autopsi yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Muhammadiyah
2. Sudah ada putusan sidang kode etik Polri bahwa ada pelanggaran SOP saat penanganan Siyono dan yang bersangkutan sudah diberi sanksi
3. Beberapa saksi juga sudah diperiksa termasuk keluarga Siyono dan para terlapor
4. Bahwa harus ada kepastian hukum untuk kasus pidana apapun dan siapapun pelakunya, termasuk kasus kematian Siyono
Masih kata Endro Sudarsono, LUIS berharap kasus ini segera terungkap demi keadilan di masyarakat,
“Karena sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang, dan menyisakan beberapa persoalan diantaranya keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Endro berharap jika terdapat kesulitan dan kendala dalam mengungkap kasus kematian Siyono, LUIS meminta Kapolda Jateng bisa mengambil alih penanganan kasus ini guna penyidikan lebih lanjut
Menanggapi kedatangan LUIS, Kanit 1 Reskrim Polres Klaten Iptu Andi menyampaikan bahwa Kasus Siyono masih berlanjut, dan diakui baru saja dilakukan gelar perkara dengan Polda Jateng.
Kasus Siyono
Mengingatkan kembali, Siyono mati saat dibawa aparat Densus 88 Polri, 9 Maret 2016..Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Indonesia menunjukkan Siyono tidak pernah melakukan perlawanan seperti yang diklaim oleh Mabes Polri selama ini. Terungkap pula selama ini jasad Siyono tidak pernah diautopsi.
Kematian siyono diakibatkan benda tumpul di bagian rongga dada, yaitu ada patah tulang. Pada iga bagian kiri ada lima. Luka patah sebelah kanan ada satu keluar, sedangkan tulang dada patah.
Selanjutnya, tulang patah ke arah jantung hingga mengakibatkan luka yang cukup fatal. Memang ada luka di bagian kepala, tetapi tidak menyebabkan kematian. Sebab, luka pada bagian tersebut tidak terlalu banyak mengeluarkan darah.
Dari seluruh rangkaian autopsi ini, tidak adanya perlawanan dari luka luka yang diteliti. Jadi, tidak ada perlawanan dari Siyono, tidak ada luka defensif dari Siyono
Autopsi dilakukan oleh 10 dokter. Sembilan dokter dari tim forensik dan satu dokter dari Polda Jateng. Kesepuluhnya sepakat dan tidak ada yang berbeda pendapat. Autopsi dilakukan sejak pukul 09.00 pagi hingga 12.00 siang, 3 April 2016.
(azmuttaqin/arrahmah.com)