PARIS (Arrahmah.com) – Ratusan Muslim menentang kebijakan Perancis yang melarang kaum Muslim untuk melakukan shalat di luar ruangan, sementara Perancis sendiri tidak memfasilitasi mereka dengan masjid, New York Post melaporkan pada Jumat (16/9/2011).
Mereka sengaja turun ke jalan dan melaksanakan shalat Jumat di trotoar jalan sebagai wujud penentangan atas larangan yang mulai diberlakukan kemarin (16/9/2011).
Melalui menteri urusan dalam negerinya, Claude Gueant, Perancis mengumumkan kebijakan diskriminatif barunya itu pada hari Kamis (15/9). Gueant membela bahwa Perancis tidak sedang memerangi Islam. Larangan itu diberlakukan untuk menghindari opini publik bahwa Perancis tidak lagi menjadi negara sekuler. Sebelumnya, pemerintah sekuler Perancis pun memberlakukan larangan untuk mengenakan niqab atau burqa di tempat umum pada bulan April yang juga memicu kontroversi.
“Shalat di jalanan ini harus dihentikan karena mereka (kaum Muslim) telah menyakiti perasaan rekan-rekan kami yang terkejut akibat adanya penggunaan ruang publik untuk praktek keyakinan,” tambah Gueant.
Muslim yang masih tetap melaksanakan shalat di jalanan akan ditangkap, lanjutnya.
Kebijakan ini terdengar sumbang. Atas nama demokrasi dan kebebasan, Barat terus memaksakan sejumlah kebijakan yang sebetulnya bertentangan dengan teori yang dirapalkannya sendiri. Seperti juga yang dilakukan oleh Perancis.
Para pemuka Muslim menyatakan Perancis tidak memperbolehkan Muslim untuk menggunakan fasilitas publik untuk melaksanakan keyakinannya. Sementara Perancis pun sama sekali tidak peduli dengan terbatasnya ruang di masjid-masjid yang harus menampung Muslim yang populasinya saat ini semakin membengkak.
“Kami tidak menerima surat apapun. Dan kami telah melakukan negosiasi dengan Kantor Gubernur Paris sebelum bulan Juni. Namun kami tidak tahu-menahu bahwa larangan ini dilakukan secepat ini,” kata Mohamed Salah Hamza menyatakan.
Hamza pun menuturkan bahwa tidak ada satu Muslim pun yang mau untuk shalat di trotoar dan di jalan-jalan. Tidak adanya masjid yang cukup besar memaksa kaum Muslim di Perancis untuk melakukan hal tersebut. (althaf/arrahmah.com)