CIREBON (Arrahmah.com) – Kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang murtadin bernama Ayung Indra Kosasih terhadap istri dan mertuanya di Cirebon jelas membuat kaum muslimin melakukan pembelaan. Kota yang terkenal dengan kentalnya nuansa ajaran Islam merasa terhina atas insiden pemurtadan dengan cara menikahi wanita muslimah.
Atas hal itu, Umat Islam Cirebon merilis surat pernyataan yang diterima Kiblatnet, dari Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Andi Mulya pada Ahad malam, 20 Oktober 2013 di Cirebon.
Bismillahirrahmanirahim,
Berkenaan dengan proses pengadilan terhadap Ayung, muallaf gadungan yang telah berbuat perkara kesalahan besar dan berlapis terhadap Islam dan kaum muslimin (Ny. Rini Fitriana dan ayahnya Yoyo Halim Mulyana), yakni:
1. Pura-pura masuk Islam dalam rangka misi memurtadkan dengan modus menikahi muslimah,
2. Setelah menikah, Ayung kembali murtad,
3. Ayung juga mengajak bahkan memaksa isterinya untuk murtad, tetapi dihalangi ayahnya,
4. Ayung kemudian membakar mertuanya hingga mengakibatkan beliau wafat,
5. Bahkan isterinya menjadi korban pembakaran hingga cacat permanen.
Kasus ini sangat monumental dan akan menjadi tonggak baru yang menuntut konsekuensi sikap baru bagi kaum muslimin, mahkamah peradilan, Ayung dan pihak keluarga besarnya yang sekubu dan semissi dengannya.
Berdasarkan lima kesalahan tersebut, kami sebagai Umat Islam Cirebon menyatakan;
1. Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan hukuman kepadanya menurut hukum islam yaitu hukuman mati. Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.
2. Eksekusi hukuman mati hendaknya dilaksanakan di tengah khalayak umat Islam, yakni di alun-alun ba’da sholat Jumat agar menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak.
3. Kepada para aparat Mahkamah Peradilan dalam memutuskan perkara yang berkaitan terhadap Aqidah Isla dan kehormantan kaum muslimin hendaknya tidak ragu dan tidak takut menerapkan tuntutan hukuman Islam, karena itu adalah hak asasi kaum muslimin.
4. Jika aparat pengadilan tidak memutuskan hukumannya sesuai dengan Syariat Islam, maka aparat mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus akan menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.
5. Kepada para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam hendaklah segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.
6. Kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang mengaku muallaf. Jangan ragu apabila setelah nikah suami/menantu anda yang muallaf kembali murtad dan atau mengajak anda murtad, maka bunuhlah mereka! Anda mendapat pahala dan pembelaan umat Islam. Allahuakbar
Demikian pernyataan tuntutan dan seruan kami selaku keluarga besar Islam dan kaum Muslimin bersama Aliansi Masyarakat Nahi Munkar.
Tindakan terdakwa Ayung dinilai keji. Cina kafir ini membakar mertuanya, Yoyo Halim Mulyana. Tidak hanya itu, istri terdakwa, Rini Fitriana yang mencoba memadamkan api di tubuh sang ayah, juga didorong oleh Ayung sampai terjatuh dan mengalami luka.
(kiblatnet/arrahmah.com)