JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror, Mabes Polri menyerahkan penyelesaian kasus kekerasan tersebut kepada pengadilan umum.
“Kita tunggu saja hasilnya di peradilan umum. Nanti hasilnya terbukti bersalah atau tidak ada di peradilan itu. Kami komitmen dengan itu,” ungkap Timur Pradopo usai membuka Rapat Kerja Teknis Korps Lalu Lintas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013) seperti dilansir rmol.co.
Timur memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh personel polisi seperti terekam dalam video yang pertama kali dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam, pada 28 Februari lalu itu.
“Semua pasti melalui proses penyelidikan,”ujarnya.
Komnas HAM yang turut melakukan pemeriksaan terhadap video berdurasi 13 menit itu menyatakan video tersebut betul-betul asli. Pernyataan ini sekaligus membantah Polri yang mengatakan video tersebut merupakan gabungan dua peristiwa di tahun 2007 dan 2012.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, Video itu direkam di Tanah Runtuh, Kelurahan Gabang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dan benar terjadi pada tanggal 22 Januari 2007. Menurutnya, terdapat tiga orang yang mendapat siksaan dari petugas sebagaimana terlihat dalam video tersebut. Satu orang tewas ditempat bernama Icang, sedangkan yang dua lagi terluka parah. (bilal/rmol/arrahmah.com)