JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq kemudian dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” lanjut hakim.
Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa dirinya sehat dalam sebuah video yang diunggah pada channel Youtube RS Ummi. Padahal menurut hakim, saat itu Habib Rizieq mengetahui dirinya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap hakim.
“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” tegas hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa pernyataan Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dalam video tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga video yang diunggah di channel Youtube RS Ummi masuk dalam kategori keonaran.
“Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi,” ucap hakim.
Sebagaimana diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. (rafa/arrahmah.com)