JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan bebas pada 24 Januari 2019 pekan depan. Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
Namun, pembebasan Ahok bakal disambut oleh berbagai kasus yang berpotensi menjebloskannya kembali ke penjara.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK objektif, bisa saja Ahok kembali dipenjara pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.
Menurut Marwan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi dijerat.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.
Marwan menjelaskan, jika penegak hukum objektif, sudah lebih dari cukup bukti untuk mengadili Ahok.
“Kalau tidak tebang pilih, bisa saja Ahok diadili lagi,” ujar Marwan yang menulis buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok kepada redaksi, Sabtu (19/1).
Dalam kasus ini, lanjut Marwan, sudah ada dua alat bukti bahkan lebih untuk menjerat Ahok. Dimana, dalam kasus ini Ahok juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
“Pertanyaannya, KPK serius tidak mengungkap kasus Sumber Waras ini? Tidak cukup dengan mengatakan tidak ada niat jahat. Saya minta tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini,” tegasnya.
Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kasus yang juga bermasalah saat Ahok memimpin di Jakarta. Yaitu, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat.
“Tapi ini memang kembali kepada pemimpin tertinggi yaitu Presiden Jokowi. Kalau hukumnya tebang pilih, ya tidak bisa,” tandasnya, lansir RMOL, Sabtu (19/1/2019).
(ameera/arrahmah.com)