JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus Sukmawati Soekarnoputri yang diadukan Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi.
Penghentian itu sebagaimana disampaikan dalam sebuah surat bernomor B/1638/IV/RES.1.24/2020/ Ditreskrimum yang dikirim kepada Edy Mulyadi.
Surat itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan interview atau klarifikasi tehadap pelapor, saksi saksi ahli agama, ahli bahasa Indonesia, dan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, sebelum mengambil keputusan.
“Perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP,” bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Arjo Seto, tertanggal 6 April 2020 itu, sebagaimana dilansir dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa kasus Sukmawati Soekarnoputri dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.
Jika ada keluhan dan bukti baru atas kasus ini, Edy Mulyadi sebagai pelapor bisa kembali berkonsultasi. Adapun aduan Edy Mulyadi ini terkait dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya Presiden pertama RI Soekarno.
Ucapan tersebut disampaikan Sukmawati saat menghadiri diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” pada November lalu, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.
Sukmawati awalnya menjelaskan mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI dari penjajah Belanda.
Kemudian Sukmawati melontarkan pertanyaan yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad dnengan Presiden Soekarno kepada forum.
“Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Soekarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” ucapnya.
(ameera/arrahmah.com)