JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kasus kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia.
“Mengapa harus mati? Kenapa tidak dilumpuhkan? Kemudian membongkar jaringan terorisme. Jangan memberantas terorisme dengan melakukan teror,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin, lansir Antara.
“Ini perlu diingatkan bahwa memberantas terorisme tidak boleh melanggar hukum atau dilakukan dengan teror juga. Densus 88 pun harus menghormati UUD,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Siyono bermula pada Selasa (8/3), Densus 88 menangkap Siyono di dekat kediamannya, dan selanjutnya pada Kamis (10/3), Densus 88 menggeledah rumah Siyono di Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah, saat anak-anak TK sedang beraktifitas di rumah yang merangkap Raudhatul Athfal tersebut..
Sedangkan esok harinya atau Jumat (11/3), Siyono dikabarkan meninggal dunia dan keluarganya diminta untuk mengurus jenazahnya.
Terkait kasus Siyono, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mendesak agar pemerintah Indonesia lewat Mabes Polri bersama Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk segera melakukan tindakan hukum, secara bersamaan saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang menyebabkan kematian Siyono.
“Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum,” kata Haris Azhar.
Selain itu, Kontras juga mendesak Polri untuk harus memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban tidak terjadi dan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam operasi aparat.
Sebagaimana diwartakan, Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kini tengah melakukan investigasi terkait kematian terduga teroris Siyono (34) warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Kami sudah melakukan investigasi sejak kematian Siyono, dan saat istrinya, Suratmi berada di Jakarta serta kini ke lokasi kejadian di Klaten,” kata Siane Indriani selaku Koodinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM RI, di Klaten, Senin (21/3).
Menurut dia, kejadian kematian Siyono tersebut ditangani Komnas HAM yang ke-118 kalinya dari berbagai daerah di Indonesia, bahwa seseorang yang baru terduga teroris kemudian dilakukan penyiksaan, dan mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan “Standard Operational Procedur” (SOP) penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme, terkait tewasnya Siyono yang ditangkap oleh Densus 88, Rabu (9/3).
“Kasus tewasnya Siyono mengingatkan saya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso pada 2013 lalu,” kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Nasir, tindakan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 ini dilakukan dengan menutup mata kepada terduga pelaku teroris, serta memukul bagian tubuh dan kepala dengan senjata. (azm/arrahmah.com)