ZHASLYK (Arrahmah.com) – Adik perempuan seorang pemuda yang dihukum dengan tuduhan ‘teroris’ memberikan kesaksian di depan persidangan bahwa pihak penjara menyiksa kakaknya pada bulan Agustus 2009, Grup Inisiatif Independen Pembela Hak Asasi Manusia Uzbekistan mengatakan kepada sejumlah media pada tanggal 7 Juni lalu.
Pengadilan memvonis Alizhon Khalimov pada Maret 2000 karena ia merupakan salah satu anggota Hizbut Tahrir, organisasi yang lantang menyuarakan penerapan Syariat Islam melalui penegakan Khilafah, dan memvonisnya dengan 12 tahun penjara. Keluarga Khalimov kontan tidak bisa menerima keputusan pengadilan yang tidak masuk akal tersebut.
Adik Khalimov, Dilorom Mirzayeva, mengatakan pihak penjara Zhaslyk memukuli Khalimov selama 11 hari berturut-turut. Penyiksaan tersebut menyebabkan Khalimov mengalami cedera berat. Selain itu, pihak penjara tidak mengizinkan keluarga untuk menemui Khalimov dan melarang Palang Merah melihatnya, Mirzayeva mengatakan, dikutip Central Asia Online pada Rabu (9/6).
Mirzayeva dan ibu Khalimov akhirnya diizinkan menjenguk Khalimov pada bulan Februari lalu. Meskipun Mirzayeva mengeluhkan mengenai perlakukan staf penjara Zhaslyk ke Jaksa Penuntut Umum Rashitdzhon Kadyrov dan Ombudswoman Sayera Rashidova, namun sejauh ini belum ada reaksi dan tindakan apapun dari pengadilan. (althaf/arrahmah.com)