ANKARA (Arrahmah.id) — Pemerintah Turki akhirnya mempetieskan kasus pembunuhan Jamal Khashoggi. Penutupan ini disetujui Menteri Kehakiman Turki setelah jaksa Turki meminta penghentian persidangan warga negara Arab Saudi yang membuat tegang hubungan antara Turki dan Arab Saudi.
Dilansir Al Jazeera (2/4/2022), jaksa Turki meminta agar kasus pembunuhan Jamal Khashoggi pada 2018 itu diserahkan ke otoritas kehakiman Saudi.
Penolakan jaksa Turki untuk melanjutkan kasus pembunuhan Jamal Khashoggi disebabkan sebagai garansi Ankara bagi Arab Saudi dalam rangka menormalisasi hubungan kedua negara.
“Pengalihan kasus Khashoggi ke Arab Saudi terjadi atas permintaan Riyadh dan dalam kerangka perjanjian pertukaran peradilan internasional,” kata pakar hukum Turki Jamali Admir, dikutip dari AV Press (1/4).
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Ankara telah memenuhi semua tuntutan Arab Saudi mengenai kasus Jamal Khashoggi. Termasuk penutupan kasus di Turki dan rujukannya ke pengadilan Arab Saudi.
Jamal Khashoggi, jurnalis kritis Arab Saudi, dilaporkan menghilang pada 2 Oktober 2018 usai memasuki konsulat Arab Saudi di Istanbul Turki. Sejumlah pihak menduga bahwa dia hilang dibunuh atas konspirasi pihak kerajaan Arab Saudi. (hanoum/arrahmah.id)