JAKARTA (Arrahmah.id) – Wowon Erawan alias Dukun Aki dikenal sangat kejam. Pelaku pembunuh berantai di Cianjur dan Bekasi ini menghabisi 9 orang dengan cara diracun. Ironisnya lagi, 3 korbannya merupakan istri Dukun Aki sendiri.
Dukun Aki diketahui pernah menikah enam kali. Tiga di antaranya tewas dibunuh olehnya.
“Iya kurang lebih segitu ya,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Sabtu (21/1), lansir Merdeka.com.
Para istri Dukun Aki yakni, Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Tiga yang masih hidup yakni Ende, Heni dan Iis. Sisanya tewas dibunuh.
Kalau menurut dia kan masih ada, tapi kita masih dalami gitu, tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif, jadi masih didalami istrinya,” katanya.
“Istrinya yang satu lagi ada yang namanya Heni ada di desa Ciranjang situ, tapi sudah cerai, yang lain sudah cerai semua,” ungkapnya.
Sementara untuk tiga lainnya yakni Wiwin, Halimah dan istri terakhir Ai Maemunah nyatanya ikut menjadi korban. Total 9 orang telah dibunuh Dukun Aki.
Dalam melakukan aksinya, Dukun Aki tak sendirian. Dia dibantu dua anak buahnya, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
“Sembilan, iya betul. Sebenarnya kan ada juga tuh anaknya korban tapi nggak meninggal dunia yang di rumah Bekasi itu,” jelasnya.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Solehudin. Dengan motif penipuan menjanjikan kekayaan kepada para korban.
Sejauh ini telah ada total sebanyak 9 korban diantaranya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
(ameera/arrahmah.id)