JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah X Merauke, Asep Kosasih (AK) yang diduga menistakan agama dengan menginjak Alquran saat membuat sumpah.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap tiga saksi, satu pelapor dua saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Penyidik juga bakal melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana terkait kasus tersebut. Kata dia pemeriksaan tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana dan klarifikasi terhadap terlapor,” kata dia.
Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut terintegrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2024.
“Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Viral di media sosial (medsos), tayangan video Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah X Merauke, Asep Kosasih (AK) yang diduga menistakan agama.
Dalam video berdurasi 38 detik yang diunggah medsos X @dhemit_is_back, AK bersumpah tidak melakukan perselingkuhan. Kelihatannya dia didampingi seorang perempuan yang hanya terdengar suaranya saja. Sambil terbata-bata, AK kemudian menginjak Kitab Suci Alquran.
Selain itu, ada penampakan sebuah tanda pengenal atau name tag atas nama AK tercatat sebagai Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kejadian ini berbuntut panjang karena Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara AK.
Hanya saja, keputusan Kemenhub ini bukan karena dugaan penistaan agama tapi kasus lain yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub, Cecep Kurniawan dikutip Jumat (17/5/2024).
Dia bilang, perkara KDRT yang diduga dilakukan AK ini, laporannya sudah masuk ke Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
Jika terbukti benar, kata dia, Kemenhub akan diberikan sanksi internal sesuai aturan. Terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait penistaan agama, menurut Cecep, sudah menjadi ranah pribadi. Pihak Kemenhub tidak akan mencampuri masalah tersebut.
“Kementerian Perhubungan tidak mencampuri, karena ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Cecep.
(ameera/arrahmah.id)