MATARAM (Arrahmah.com) – Sebanyak 11 orang anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat atau diberhentkan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2013 ini.
“Sepanjang tahun 2013 ada 11 polisi berpangkat Bintara yang diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan Perwira, tamtama dan PNS nihil,” kata Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiarto saat menghadiri jumpa pers di Mataram, lansir Antara Selasa (31/12/2013).
Menurut dia, PTDH pada 11 anggota polisi tersebut terdiri atas dua orang anggota yang tersangkut kasus narkoba, tiga orang anggota yang tersangkut kasus curat dan enam orang anggota dipecat karena sering tidak masuk kerja (disersi).
Saat itu, Moechgiarto juga menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya selama tahun 2012-2013. Untuk pelanggaran disiplin, jumlah pelanggan naik dari total 204 kasus di tahun 2012 menjadi 261 kasus di tahun 2013.
Pelanggaran kode etik juga meningkat, setelah pada 2012 terjadi sembilan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Bintara, sedangkan pada 2013 menjadi 14 kasus.
Polda NTB juga mencatat pelanggaran pidana, tahun 2012 sebanyak 15 kasus sementara tahun 2013 meningkat menjadi 37 kasus pelanggaran pidana.
Moechgiarto menyatakan, pada 2014 pihaknya akan lebih menguatkan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal kepolisian.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Polda NTB akan melakukan inventarisir nama-nama anggota yang melakukan pelanggaran untuk disekolahkan kembali di SPN maupun di Brimob. Bila perlu, pihaknya akan memanggil ustadz ataupun guru untuk memberikan pencerahan pada anggotanya yang sering melakukan pelanggaran. (azm/arrahmah.com)