BOGOR (Arrahmah.com) – Kasus manipulasi tandatangan yang dilakukan pihak GKI Yasmin Bogor, membuat kaum muslimin terpecah belah, pasalnya meskipun warga menolak keberadaan gereja yang didirikan dengan memanipulasi tanda tangan warga, beberapa ormas Islam ngotot mendukung keberadaan gereja.
Seharusnya Islam menyatukan visi dan misi untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, seperti penanganan kemiskinan, hal itu diungkapkan tokoh Muslim Bogor, KH Muhyidin Djunaedi terhadap perpecahan ormas Islam dalam menyikapi GKI Yasmin.
“Ormas Islam diadu. Yang ketawa dan senyum mereka (umat Kristen, red). Apa tidak ada lagi yang lain yang harus diurusi, seperti orang miskin. Banyak yang jadi korban pemerkosaan, kenapa bukan itu yang diurusi,” jelas kiyai yang pernah menjabat Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dua periode itu.
Lebih lanjut, Muhyidin menambahkan bahwa pemkot Bopgor sudah menawarkan solusi untuk menyelesaikan polemik GKI Yasmin. Seperti diketahui Pemkot sudah menawarkan tiga tempat relokasi rumah ibadah, tapi GKI menolak.
Pada dasarnya yang ditolak umat Islam Bogor bukan pendirian rumah ibadah, tapi penipuan dan cara-cara kotor dalam pendirian gereja yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin. Hal tersebut bahkan sudah terbukti di pengadilan, pelaku pemalsuan tandatangan sudah divonis bersalah dan dipenjara.
“Kita bukan anti mendirikan rumah ibadah. Yang kita tolak adalah manipulasi. Buktinya sudah ada vonis pengadilan dan terdakwanya sudah dipenjara,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Muhyiddin menghimbau kepada pihak gereja agar bersikap fair dan menempuh jalur yang prosedural jika ingin membangun gereja.
“Seharusnya kalau mau bangun rumah ibadah jangan dengan cara memanipulasi. Kita itu bukan anti terhadap pendirian rumah ibadah. Kita itu mendukung gerakan penegakan hukum, bukan mendukung pemkot tanpa ada landasan,” ujarnya.
Sementara itu, kepada sesama Muslim dari GP Anshor yang mendukung pihak gereja, Muhyiddin menghimbau agar tidak melakukan provokasi.
“Kawan-kawan GP Anshor Cs, tolonglah janganlah terus memancing pihak-pihak yang lain. Umat Islam sudah sangat toleran. Kalau memang GKI mau bangun sepuluh gereja, silakan saja, tapi dengan syarat harus mengikuti aturan main,” tegas Muhyidin yang juga Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu.
Muhyiddin juga membandingkan, di wilayah-wilayah minoritas muslim seperti di NTT, Bali dan Papua, mendirikan rumah ibadah juga sangat sulit mendapatkan izin, tapi minoritas Muslim sabar tanpa melakukan manipulasi data pendirian masjid.
Sebagaimana diberitakan kasus Gereja GKI Yasmin Bogor bergulir sejak awal mula didirikan, karena pihak gereja melakukan kebohongan dalam proses pembangunan GKI, antara lain dengan mamalsukan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.
Belakangan pemalsuan tandatangan warga ini terbukti secara sah dan meyakinkan Pengadilan Negeri Bogor. Majelis Hakim menjatuhkan PUTUSAN BERSALAH kepada terdakwa Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011, sebagai pelaku pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.
Dengan terungkapnya pemalsuan tandatangan warga ini, maka otomatis status IMB GKI menjadi CACAT HUKUM.
Bahkan ketika GKI Yasmin disegel Pemkot, jemaat gereja berulangkali melakukan pelanggaran lain, misalnya merusak segel dan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan.
Membuka paksa segel untuk kebaktian adalah tindakan kriminal yang melanggar Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1, sedangkan kebaktian di trotoar adalah tindakan provokasi dan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.
Peraturan lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.”
Meskipun terbukti tidak benar dalam prosedurnya ada saja ormas Islam yang ngotot mendukung pendirian gereja ‘manipulatif’ GKI Yasmin itu antara lain GP Anshor. (voaI/arrahmah.com)