JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Maming tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming yang merupakan politikus PDIP juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
”Dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Selain Maming, lembaga antirasuah tersebut mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar.
Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
”Permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.
Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni, 2010–2015 dan 2016–2018.
Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.
(ameera/arrahmah.id)