JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Agenda sidang adalah pembacaan vonis majelis hakim.
Hakim menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah dan menjatuhkan hukuman denda puluhan juta rupiah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021), lansir VIVA.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi telah menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Jaksa kemudian menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan rasa syukur, sebab sejumlah hal yang dilakukan bukan sebuah kejahatan. Salah satunya adalah acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, kelima orang lainnya yang merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI juga dijatuhi hukuman yang sama.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
(ameera/arrahmah.com)