JAKARTA (Arrahmah.com) – Dosen dan Pegiat media sosial Ade Armando mengaku belum dipanggil kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan ulama yang menimpanya. Ia mengaku belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian baik dari Badan Reserse Kriminal Polri maupun Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus tersebut.
“Belum, belum dipanggil,” kata Ade saat dikonfirmasi Republika, Senin (8/1/2017).
Meski belum dipanggil, Ade mengaku siap menjalani pemeriksaan dan menghadapi proses hukum oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Mereka (Bareskrim) kan minta keterangan Kita tinggal memberikan keterangan sejujurnya,” kata Ade beberapa waktu lalu.
Dalam foto yang diunggah Ade Armando pada 20 Desember 2017 pukul 23.44 WIB, Imam Besar FPI habib Rizieq Shihab berserta beberapa ulama lainnya tampak disunting mengenakan atribut natal.
Kasus ini bermula ketika seorang murid Rizieq Shihab melaporkan Ade ke Bareskrim pada Kamis (28/12). Laporan tersebut diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini akan diproses oleh Polda Metro Jaya setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
(ameera/arrahmah.com)