JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Kapitra Ampera menduga kasus-kasus yang dilaporkan terhadap kliennya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab adalah pesanan. Dia menilai laporan-laporan itu kait-mengait dan terkesan dicari-cari. Mulai dari tuduhan pencemaran nama baik, dugaan ujaran kebencian, penodaan Pancasila, hingga penodaan agama. Ada pula kasus tentang pelesetan istilah sampurasun menjadi campur racun.
“(Kasus) ini muncul setelah Ahok jadi tersangka. Setelah aksi 212,” kata Kapitra di Jakarta Selatan, Sabtu, (4/2/2017), dikutip Tempo.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama pada November 2016.
Kapitra mencontohkan kasus campur racun dulu sudah diberhentikan atau SP3. “Tapi dibuka lagi sekarang,” ujarnya.
Kini Habib Rizieq beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus makar di Polda Metro Jaya. Dia juga pernah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal gambar mirip palu arit di uang kertas baru. Sedangkan kasus pencemaran nama baik dan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq berstatus tersangka.
Tak hanya Habib Rizieq yang tersangkut kasus hukum di FPI. Munarman yang pernah menjadi juru bicara FPI pun menjadi saksi kasus dugaan makar. Dia juga dilaporkan ke Polda Bali. Munarman diduga menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali.
“Munarman kejadiannya (video yang dilaporkan) sudah hampir setahun lalu,” kata Kapitra. Dia mengatakan saat diperiksa di Polda Bali pada 30 Januari 2017, Munarman membawa data-data. “Dia bukan asal ngomong.”
Kapitra menyebut tim kuasa hukum Habib Rizieq dan para anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia siap menghadapi kasus hukum ini.
Tim yang bernama Tim Advokasi GNPF itu berisi hampir seratus pengacara. Menurut Kapitra, tim ini terbentuk sebelum Aksi Bela Islam II atau Demo 411 pada November tahun lalu. Para advokat itu berasal dari berbagai kantor pengacara. Misalnya, ada dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Bantuan Hukum Front, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), serta Tim Pembela Muslim (TPM).
Mereka tidak hanya mengawal kasus Rizieq tetapi juga mendampingi para saksi dan terlapor dari GNPF. Misalnya, ACTA mendampingi Novel Bamukmin sebagai pelapor dalam kasus Ahok. Ada pula yang mendampingi Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan Makar, serta Munarman di kasus Polda Bali.
“Di sidang kasus Ahok aja ada 10. Tugasnya meresume, mencatat, dan mendampingi saksi,” kata Kapitra.
(azm/arrahmah.com)