JAKARTA (Arrahmah.com) – Dua kasus hukum Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, yakni dugaan penghinaan terhadap lambang Pancasila dan soal logo palu arit di mata uang rupiah baru pada tahap dimulainya penyidikan.
Kepolisian Polda Jabar dan Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kejaksaan terkait kasus tersebut. Kasus dimaksud yakni dugaan penghinaan terhadap lambang Pancasila dan soal logo palu arit di mata uang rupiah. Namun polisi belum mencantumkan siapa yang menjadi tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, tinggal menunggu waktu saja polisi menetapkan tersangka di dua kasus tersebut. Namun dia tidak mengatakan kapan tepatnya penetapan tersangka dilakukan penyidik.
“Kan Ahok sudah lakukan penyidikan. Ini hanya soal waktu saja, kita lihat waktunya,” jelas Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada alat bukti yang cukup. Minimal ada dua alat bukti yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan polisi di pengadilan.
“Dalam sebuah penetapan tersangka harus dapat menemukan bukti yang cukup. Bukti itu berupa keterangan saksi, fakta-fakta hukum, keterangan ahli. Dalam proses itu apabila laik dinilai penyidik melalui mekanisme gelar perkara dinyatakan cukup bukti, maka penyidik dapat menetapkan yang terkait pihak yang diperiksa sebagai tersangka,” jelas Boy.
Akan tetapi sifat penetapan tersangka ini bisa dilakukan pascagelar perkara atau tidak. Alasannya karena ini surat perintah penyidikan umum sehingga tidak harus ada tersangka.
“Penetapan (tersangka) ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta merta saat selesai gelar perkara,” kata Boy, sebagaiman dikutip Republika.co.id
(azm/arrahmah.com)