JAKARTA (Arrahmah.id) – Dittipidter Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022), lansir Harian Terbit.
Ramadhan mengatakan, Bareskrim segera menetapkan tersangka kasus ini. Tersangka bakal diumumkan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya,” ungkapnya.
Diketahui, penyidik masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.
Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.
“Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma.
Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.
“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)