JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Riau, kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pengacara Eggi Sudjana menyebutkan jika pelimpahan kasus laporan kliennya terhadap Menag Yaqut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu sehingga dilakukan pelimpahan kasus kepada Bareskrim Polri.
Eggi mengatakan bahwa informasi pelimpahan kasus tersebut didapatkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. Ia memaparkan bahwa pelimpahan kasus ini bertujuan untuk keefektifan dalam pemeriksaan dan penanganan kasus.
Selain itu, imbuh Eggi, alasan lain pelimpahan kasus ini karena laporan terhadap Menag Yaqut hampir ada di seluruh wilayah di Indonesia terkait adzan dan gonggongan anjing.
Dengan pelimpahan kasus ini, pihak Eggi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan kepada Kabareskirm agar segera menangani kasus ini.
“Sesuai ketentuan yg berlaku dan berkepastian hukum”, ujarnya, dilansir CNNIndonesia pada Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Fauzi Kadir, yang merupakan klien dari Eggi Sudjana, melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut ke Polda Riau.
Laporan tersebut dibuat lantaran banyak pihak yang tersinggung atas ucapan Menang Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. (rafa/arrahmah.id)