JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, menyatakan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ombudsman mengenai kasus dana BOS (bantuan operasional sekolah), Senin (21/3/2011), itu tidak tepat. Pasalnya, ICW dinilai salah menafsirkan Permendiknas tersebut.
Permendiknas No. 37 Tahun 2010 yang berbunyi, mengatur penetapan jumlah dan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah, merupakan peraturan yang mengatur penggunaan dana BOS, bukan penyalurannya. Nuh menilai, jika dana BOS-nya saja belum selesai disalurkan, mengapa Permendiknas itu dianggap salah.
“Uangnya belum masuk kok sudah menyalahkan penggunaannya”, kata Nuh, Selasa (22/3/2011) di Jakarta. Namun Nuh merasa perlu berterimakasih kepada semua pihak yang menaruh perhatian kepada Kemdiknas.
Nuh menganggap semua itu bagian dari rasa memiliki terhadap dunia pendidikan nasional. “Saya berterimakasih pada pihak-pihak yang menaruh perhatian, dan itu kami anggap sebagai bagian dari ownership dunia kependidikan kita”, katanya. (komp/arrahmah.com)