JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali ke penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” ungkap Anies melalui keterangan tertulisnya, Ahad (11/10/2020).
Anies menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta sempat memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Hal tersebut dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota yang kian mengkhawatirkan.
(ameera/arrahmah.com)