JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus terorisme, dengan terdakwa Muhammad Thoriq alias Thoriq alias Alex, yang dituding sebagai pelaku bom Tambora.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Thoriq dengan dakwaan berlapis.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 atau dakwaan kedua Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun tentang emberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie, Jakarta Senin (18/3/2013).
Rini menyatakan, pada tahun 2012, terdakwa bersama Ahmad Sofyan, Muhammad Yusuf, Arief Hidayat, dan Anwar melakukan serangkaian rencana pemboman dengan target Mapolres Jakarta Pusat, Mako Brimob di Kwitang, dan komunitas Umat Budha.
“Hal ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan Arief Hidayat dimana pada saat itu terdakwa tidak memahami Islam sepenuhnya. Karena Arief sering memberi pemahaman tentang Islam kepada terdakwa, terdakwa tertarik untuk mendalaminya dan kemudain Arief membaiat terdakwa,” jelas Rini dihadapan Majelis Hakim.
Adapun isi tausyiah Arief kepada terdakwa, menurut Jaksa, seputar penegakan syariat Islam dan pemberian contoh-contoh kelompok mana saja yang menolak tegaknya syariat Islam.
“Polisi merupakan Anshorut Thogut disamping itu juga Presiden, MPR, dan DPR,” tuturnya.
Atas pemahaman tersebut, lanjut Jaksa, disamping itu juga dengan keahlian yang minim, terdakwa mencoba untuk merakit bom dirumah terdakwa yang terletak di Tambora. Percobaan itu berujung pada munculnya kepulan asap dan kemudian mengundang kecurigaan tetangga.
“Terdakwa lantas menuju Stasiun Bojong Gede terus bertemu dengan Anton dan mengatakan apabila dirinya mengalami kecelakaan. Setelah itu terdakwa bersama Anton menuju Depok dengan naik angkutan umum dan ketemu dengan Anwar dan Arief. Terdakwa juga mengatakan hal sama lalu mereka menjawab Insya Allah tidak akan terjadi apa-apa,” jelas Rini.
Tidak berhenti sampai di situ. Thoriq bersama rekan-rekannya kemudian juga terlibat dalam pembuatan bom yang dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di Bojong Gede yang kemudian akan diuji coba di Bandung oleh Anwar dan Arief.
“Terdakwa tidak hanya merakit bom, namun terdakwa juga sempat mendatangi kantor Mapolsek Jakarta Pusat dengan membawa tabung gas menggunakan tas ransel. Hal itu dilakukan sebagai simulasi untuk aksi bom bunuh diri walaupun pada prakteknya gagal total karena terdakwa mendengar bau gas dari arah tas yang dibawa,” ujarnya.
Jaksa menuding, perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekannya telah mengakibatkan terjadinya suasana teror terhadap masyarakat disekitarnya dan dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selesai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Yuferry F. Rangka mempersilahkan terdakwa untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan Jaksa.
“Kami menerima dakwaan tersebut dan langsung pada saksi-saksi,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Ashludin Hanjani kepada Majelis Hakim.
Sidang pun ditunda pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bilal/SI/arrahmah.com)