JAWA BARAT (Arrahmah.id) – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.
“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo pada Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, ENM telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
“Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” jelasnya.
Totok menerangkan saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu.
Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)