JAKARTA (Arrahmah.com) – Satu dari kuasa hukum Anand Krishna, Nahod Silitonga SH LLM dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, mengaku sangat kecewa dengan terkabulnya permohonan kasasi terhadap kliennya karena permohonan kasasi itu sendiri sudah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada.
“Setiap warganegara Indonesia itu berhak atas jaminan kepastian hukum sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat,” katanya, seperti tertulis dalam rilisnya, seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (23/8).
Ia menambahkan, pasal 244 UU No. 8/1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan putusan bebas tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Karena itu menurutnya, terkabulnya permohonan kasasi dalam kasus ini,bukan saja telah menabrak jaminan kepastian hukum, tetapi juga asas ketertiban hukum di Indonesia.
Pendapat senada juga disuarakan Ketua Ikadin Kepulauan Riau (Kepri), Helmi SH, yang mengaku sangat risau melihat ketidakpastian hukum yang sedang terjadi di dalam sistem hukum Indonesia ini.
Dirinya melihat adanya upaya oknum-oknum dalam lembaga-lembaga negara yang mengurusi hukum ini yang sedang berupaya untuk menjatuhkan hukuman pada seseorang daripada mengungkapkan kebenaran dan keadilan di mata hukum.
“Semestinya MA dan Jaksa Agung justru harus menertibkan oknum-oknum di dalam lembaga mereka masing-masing, agar tidak seenaknya melanggar asas tertib hukum dan juga Undang-undang yang sedang dan masih berlaku seperti KUHAP,” ujarnya.
Menurutnya, konsistensi lembaga-lembaga negara dalam memutuskan sebuah tindakan hukum menurut aturan hukum yang berlaku di negeri ini adalah keharusan, karena Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Bila Jaksa Agung dan MA membiarkan oknum-oknumnya melanggar hukum untuk menghukum seseorang semata, bagaimana nanti bisa mengharapkan rakyat kecil mematuhi aturan hukum, ” tambahnya. “Ini negara hukum, bukan negara para lembaga hukum.
Jadi semuanya, kata Helmi, semua harus tunduk pada UU dan perundangan yang berlaku tanpa kecuali. Tak bisa sembarangan ambil keputusan, apalagi yang jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.” (bilal/arrahmah.com)