JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengucap sumpah Mubahalah. Sumpah tersebut diucapkan usai mendengar permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Saya mengucapkan Mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit, dan memotong video, kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya. Dan saya dimasukan selama-lamanya ke dalam neraka. Agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang se-pedih-pedihnya azab dari Allah,” ucap Buni Yani di Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018), lansir Merdeka.com.
“Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, Makamah Agung mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya, lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya. Silahkan aamiinkan,” tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani yang diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani menyatakan menerima putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Namun, dia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Saya tidak memotong, mengedit video. Undang ITE betul-betul jahil dan biadab. Orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara,” ujarnya.
Buni Yani sebelumnya juga pernah mengucap sumpah mubahalah usai mendapat vonis pengadilan. Dia membantah mengedit video Ahok.
(ameera/arrahmah.com)