Oleh: Nazwa Hasna Humaira
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bupati Dadang Supriatna akan membentuk satgas untuk penertiban perizinan usaha di kabupaten Bandung. Karena umumnya tempat tersebut disinyalir tidak memiliki izin atau ilegal beroperasi. Hal itu menyebabkan hilangnya pendapatan daerah hingga ratusan miliar per tahun. Sehingga, Pemkab pun merugi karena lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut tetap mendapatkan keuntungan dari pemerintah daerah, walaupun memenuhi hukum dalam menjalankan usahanya. (Tribunjabar.id, Rabu/15/2025)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pemasukan yang diperoleh pemerintah daerah dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Tujuan dari adanya PAD ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan urusan pemerintahan di daerahnya. Maka dari itu, ketika mengalami penurunan kas, kerugiannya sangat dirasakan dan menimbulkan hambatan dalam mengatasi kebutuhan yang ada.
Untuk menutupi kekurangan akibat penurunan itu ditetapkanlah pajak bagi seluruh masyarakat mulai dari membeli makanan hingga produk dari luar negeri, semua dikenai biaya. Maka wajar jika rakyat merasa berat dan mengalami kesulitan dalam membayarnya secara tepat waktu. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja belum cukup, harus ditambah lagi dengan adanya biaya tambahan lain yang harus ditunaikan.
Pada dasarnya pemerintah mampu menuntaskan permasalahan ini tanpa harus membebani rakyat dengan pajak. Seperti yang kita ketahui, sumber daya alam negeri ini sangat melimpah, dengan pengelolaan yang baik akan mampu mengatasi kekurangan yang ada. Sayangnya, potensi yang ada telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta termasuk asing. Sehingga, mengakibatkan kas pemasukan untuk negara berkurang, malah membebankannya kepada rakyat.
Inilah kenyataan hidup dalam sistem kapitalisme sekuler, negara hanya menjadi regulator, sumber daya alam melimpah tidak dinikmati rakyat tapi dinikmati para oligarki. Jika pemasukan negara kurang maka rakyatlah yang selalu menjadi korban dengan menambah berbagai pungutan pajak.
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam yang berpijak pada hukum syariat, pengelolaan sumber daya alam dan pemasukan lain telah diatur dengan sangat jelas. Di mana SDA yang meliputi hutan, lahan, air, mineral, tambang, dan lainnya harus dikelola negara secara mandiri untuk dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa melibatkan campur tangan pihak asing dan swasta. Dengan begitu, pemasukan bagi negara akan berlimpah tanpa harus membebani rakyatnya. Allah Swt. berfirman:
“(Tuhan) yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan menjadikan jalan-jalan di atasnya bagimu, dan yang menurunkan air (hujan) dari langit.” Kemudian Kami tumbuhkan dengannya (air hujan itu) berjenis-jenis aneka macam tumbuh-tumbuhan.” (QS. Ta-Ha 20: Ayat 53)
Maka dapat disimpulkan bahwa hanya sistem Islam yang mampu menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Wallahu’alam bis shawwab