PROBOLINGGO (Arrahmah.com) – Tanti Widiastuti (37), warga Jl. Mastrip Probolinggo, bernasib malang gara-gara mengenakan jilbab. Ia diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawati Bank Angga Kota Probolinggo.
Keputusan pemberhentian Tanti resmi dikeluarkan dari tempatnya bekerja pada 1 Desember 2009.
Sebagaimana diberitakan laman beritajatim.com, Tanti menjelaskan, Angga Wijaya, Direktur Bank Angga, melarang seluruh karyawati yang bekerja mengenakan jilbab karena sebagian besar saham yang ada di Bank Angga milik warga non-muslim.
“Kalau kamu mau menggunakan jilbab, silakan mengundurkan diri,” cerita Tanti, Senin (7/12).
SARA
Menanggapi kasus ini, Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Romli Bakir, menyatakan, kasus yang menimpa Tanti Widyastuti adalah yang pertama dan masuk kategori pelecehan agama dan hak asasi manusia.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus tegas menyikapi hal ini,” katanya.
Romli juga menyangsikan pernyataan Dirut BPR Angga, Angga Wijaya, yang menyatakan pelarangan berjilbab karena alasan saham terbesar bank dimaksud berasal dari warga nonmuslim.
“Yang menabung (nasabah) di BPR itu kan banyak warga Muslim. Itu pernyataan Pak Angga, jelas tidak logis. Perlu Pak Angga ketahui, dalam syariat Islam, perempuan berjilbab adalah wajib hukumnya. Walikota harus segera diberitahu persoalan ini,” lanjutnya.
Sayang hingga berita ini diturunkan, Direktur BPR Angga, Angga Wijaya, belum bisa dimintai komentar. Angga Wijaya, terkesan menghindar, saat wartawan mendatangi kantornya, di JL WR Supratman, Kota Probolinggo.
Pelarangan memakai jilbab yang diterapkan BPR Angga Cabang Kota Probolinggo, kepada karyawati Muslim, bisa jadi adalah kasus pertama soal SARA terbesar di Probolinggo. (hdytlh/arrahmah.com)