DEN HAAG (Arrahmah.id) – Surat kabar ‘Israel’ Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, meminta hakim pengadilan untuk menolak banding ‘Israel’ atas keputusan terkait penyelidikannya terhadap perang di Jalur Gaza.
Permintaan Karim Khan muncul setelah ‘Israel’ mengindikasikan adanya konflik kepentingan di pihaknya.
Karim Khan menyampaikan tanggapan resminya pada Senin malam (13/1/2025) atas banding yang diajukan ‘Israel’ terkait yurisdiksi pengadilan, yang berpusat di Den Haag, setelah hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan memberhentikan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Pada 20 Mei, Karim Khan meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Galant, atas tanggung jawab mereka atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara ‘Israel’ di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Kemudian, pada 21 November, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Galant, dengan mengatakan bahwa ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa mereka telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pengadilan menambahkan bahwa “ada alasan untuk percaya bahwa Netanyahu dan Galant mengawasi serangan terhadap penduduk sipil.”
Pengadilan menjelaskan bahwa kejahatan perang yang dikaitkan dengan Netanyahu dan Galant termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk komandan Brigade Al-Qassam, sayap militer gerakan perlawanan Palestina (Hamas), Mohammed Deif. (zarahamala/arrahmah.id)