NEW YORK (Arrahmah.com) — Lebih dari setengah abad setelah pembunuhan Malcolm X, dua orang yang diduga sebagai pembunuhnya dibebaskan pada hari Kamis (18/11/2021), lansir New York Post.
Keputusan ini diambil setelah keraguan selama puluhan tahun tentang siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kematian ikon hak-hak sipil itu.
Hakim Manhattan Ellen Biben membatalkan hukuman yang dikenakan terhadap Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan penyelidikan baru menemukan bukti-bukti baru yang melemahkan kasus terhadap keduanya, dan menetapkan bahwa pihak berwenang menahan sebagian informasi yang mereka ketahui.
“Peristiwa yang membawa kita ke pengadilan hari ini seharusnya tidak pernah terjadi,” ujar Aziz dalam sidang pengadilan itu. “Saya seorang laki-laki berusia 83 tahun yang menjadi korban dari sistem peradilan pidana.”
Aziz dan Islam, sejak awal kasus pembunuhan tahun 1965 di Audubon Ballroom Upper Manhattan mengaku tidak bersalah, dibebaskan bersyarat pada tahun 1980an.
Islam meninggal pada tahun 2009.
“Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kasus yang menuntut keadilan fundamental,” ujar Biben.
Malcolm X dikenal sebagai suara “Nation of Islam,” yang mendesak warga kulit hitam untuk mengklaim hak-hak sipil mereka “dengan cara apapun yang diperlukan.”
Otobiografinya, yang ditulis bersama Alex Haley, tetap menjadi salah satu karya klasik sastra modern Amerika. (hanoum/arrahmah.com)