TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan “Israel” pada Selasa (19/5/2015) menjatuhi hukuman delapan bulan penjara terhadap seorang pemuda Palestina karena aktivitasnya di media sosial.
Keluarga komunitas tahanan Yerusalem mengatakan bahwa pengadilan “Israel” telah menjatuhkan hukuman untuk Sami Jamal Faraj Ideis (28) dariShufat setelah dia dinyatakan “bersalah” karena menghasut “kekerasan” anti-Yahudi dan mendukung “teror” dalam posting dan komentarnya di Facebook.
Menurut kantor berita Ma’an, Ideis adalah salah satu dari sembilan orang Palestina yang ditahan sejak bulan Desember 2014 di Yerusalem Timur yang diduduki di bawah dakwaaan yang sama.
Intelijen “Israel” mengklaim telah memantau aktivitas di Facebook sejak Juni lalu terhadap Ideis dan pemuda Palestina lainnya.
Mereka mengutip postingan terkait pembunuhan Muhammad Abu Khdeir (16) yang dibunuh secara brutal oleh pemukim ilegal ekstrimis Yahudi pada bulan Juli, serta pada serentetan serangan lainnya yang sebagian besar berlangsung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Hukuman terhadap Ideis datang kurang dari seminggu setelah delapan warga Palestina lainnya yang ditahan bersamanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara juga karena kasus serupa.
Dua orang lain dari kelompok tersebut (Adnan Ghaith, Sekjen Fatah di Yerusalem dan Islam al-Natsheh) telah dibebaskan pada April lalu setelah ditahan lima bulan tanpa pengadilan.
Warga “Israel” di media sosial secara rutin dan terbuka menghasut kekerasan terhadap warga Palestina, namun tidak ada satupun dari mereka yang menghadapi tuntutan atau ditahan. (haninmazaya/arrahmah.com)