JAKARTA (Arrahmah.com) – Menyikapi maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di masyarakat akhir-akhir ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme / Marxisme / Lenimisme. Hingga saat ini TNI telah bekerjasama dengan kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme.
“TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/5/2016), dikutip dari JPNN.
Dia menyebutkan, dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI Nomor 27 Tahun 1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,” tegas Kapuspen TNI.
(azm/arrahmah.com)