JAKARTA (Arrahmah.id) – Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (28/8/2022).
Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” terang Sigit.
Diketahui, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.
Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
“Tidak (akan diproses),” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)