JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian RI menegaskan tak akan mengeluarkan izin bagi masyarakat yang hendak nonton bareng (nobar) film G30S PKI. Pasalnya, kegiatan itu bakal memicu keramaian sehingga berbahaya saat musim pandemi.
“Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama dan ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (28/9/2020), lansir Teropong Senayan.
Awi menambahkan, jika masih ada masyarakat yang ingin menonton, pihaknya meminta agar dilakukan secara masing-masing.
Mengenal isu boleh tidaknya menonton film tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut menonton film G30S PKI hukumnya boleh.
“Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30 S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja,” kata Mahfud Md yang dikutip dari cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Ahad (27/9/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, aktivitas yang berstatus hukum mubah tak menjadi masalah bila ingin dilakukan. Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tak perlu gaduh mempersoalkan film G30S PKI.
Mahfud bahkan mengatakan pemerintah tak melarang bagi televisi yang ingin menyiarkan film G30S PKI. Semua, kata dia, tergantung kepada pemegang hak siar.
“Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)