JAKARTA (Arrahmah.com) – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan surat edaran ujaran kebencian (hate speech) yang heboh diributkan hampir semua kalangan bukanlah suatu regulasi.
Kapolri bilang surat itu hanya edaran kepada internal Polri agar memahami apa saja bentuk-bentuk ujaran kebencian sehingga bisa melakukan pencegahan secara dini.
“Kita terbitkan surat edaran ujaran kebencian, beragam tanggapan yang masuk. Ada yang mengatakan kita ingin melanggar HAM, ada yang mengatakan ini ada tujuan terselubung, bahkan surat edaran dianggap sebagai alat kekuasaan. Ada juga yang mempertanyakan kenapa muncul bisa tiba-tiba. Atau, alat membungkam orang-orang kritis. Macam-macam pemikiran. Satu sama lain tidak bisa diseragamkan,” kata Badrodin di Gedung Mabes Polri, Kamis (5/11/2015), lansir Okezone.
Menurut Kapolri surat edaran ujaran kebencian itu berangkat dari niat tulus untuk memberitahukan kepada internal Polri. Bahkan dalam surat tersebut jelas alamat yang ditujukan.
“Ini bukan surat rahasia. Siapa saja boleh baca. Kalau untuk masyarakat namanya bukan surat edaran tapi maklumat,” katanya.
Berangkat dari pemikiran sederhana, surat edaran ujaran kebencian betujuan agar anggota Polri tahu bentuk-bentuk ujaran kebencian.
“Kalau tidak tahu bagaimana mereka mencegah. Dengan itu (surat edaran), mereka (polisi) bisa teliti di wilayahnya dan melakukan pencegahan sedini mungkin sebelum menjadi tindak pidana. Goals-nya meminimalisasi konflik di lapangan,” ulasnya.
Badrodin mengatakan, saat ini surat edaran tersebut justru diplesetkan, seolah-olah anggota polisi akan langsung melakukan penegakan hukum berdasarkan surat edaran ini.
“Di surat sebutkan pemahaman bentuk ujaran kebencian penting oleh anggota Polri, sebelum timbul pidana akibat ujaran kebencian,” tutupnya. (azm/arrahmah.com)