JAKARTA (Arrahmah.com) – Basuki alias Ahok sampai detik ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan RS. Sumber Waras Jakarta Barat. Sehingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyindir insitusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sambutannya di hadapan jutaan massa di Aksi ke III bela Islam penjarakan Ahok di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dia bilang, hanya polisi yang bisa menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Sementara Komisi KPK tidak bisa.
“Beberapa kali ditangani KPK tapi tidak bisa menjadi tersangka, tapi setelah ditangani Polri bisa menjadi tersangka. Proses hukumnya terus berjalan,” sindir Kapolri kepada lembaga anti raswah itu yang disambut jutaan massa aksi bela Islam, tangkap Ahok, buktikan! buktikan! Teriak massa aksi.
Terpisah, menanggapi ucapan Kapolri, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, enggan mengomentari pernyataan Kapolri. Alasannya kasus yang ditangani KPK dan Polri dalam kasus Ahok berbeda. KPK menangani kasus Ahok terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Sementara Polri menangani Ahok dalam kasus penistaan agama.
“Kasusnya kan beda (yang ditangani Polri dan KPK)” ujar Priharsa saat dikonfirmasi Harian Terbit, Jumat (2/12/2016).
Diketahui publik bahwa Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok, dianggap membeli lahan dengan harga lebih mahal daripada seharusnya. BPK mengaudit ulang atas permintaan KPK. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Dalam audit tersebut, BPK kembali menyimpulkan, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.
Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.
(azm/arrahmah.com)