JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
“Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu,” kata Badrodin, dikutip dari Antara.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.
“Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan berucap agar aparat bisa selektif menindak penggunaan logo palu arit. Ini terkait sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit ditangkap aparat. Kata Luhut hal tersebut sedikit berlebihan.
“Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan,” kata Luhut, Senin (9/5).
(azm/arrahmah.com)