JAKARTA (Arrahmah.com) – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, polisi akan menindak perusahaan yang memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuannya dengan Ketua Majelis Ulama Indoesia (MUI), KH Ma’aruf Amin di rumah dinas Kapolri di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
“Penindakan ini bukan karena fatwa MUI, melainkan unsur pemaksaan dengan ancaman pemecatan, itu sudah masuk ke dalam pelanggaran KUHP 335 ayat 2,” katanya.
Namun Tito menyampaikan, bahwa kondisinya akan lain apabila ada orang Muslim yang mengenakan atribut keagamaan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan, maka itu diperbolehkan.
“Tapi kalau mereka yang mengenakan atribut dengan sadar dan mengetahui fatwa MUI menyatakan haram, maka tanggung jawab sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Tito.
Dalam pertemuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pihaknya sebagai aparat keamanan ingin mengetahui secara jelas isi dari fatwa MUI. Disampaikan Tito bahwa inti dari isi fatwa MUI sangat jelas, tidak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada muslim.
“Inti utama dari fatwa MUI jelas, agar para perusahaan tidak memaksa kepada karyawannya yang muslim menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi dengan ancaman dipecat, jangan sampai,” ujar Tito.
Berdasarkan diskusi dengan Kiai Ma’ruf, Tito mengatakan bahwa pelarangan ini khusus untuk atribut yang melekat dengan badan, seperti topi dan pakaian. Sedangkan atribut keagamaan lainnya, tidak masuk ke dalam bagian larangan oleh MUI.
“Jangan sampai pohon Natal di kafe atau mal dirobohin. Itu masuk dalam perusakan dan itu bisa ditahan,” ujarnya, dikutip viva.
Kita ketahui, bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Sejatinya, Fatwa ini bersifat rekomendasi yang ditujukan bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada seluruh masyarakat untuk menghormati wujud toleransi dan jaminan perlindungan hak-hak asasi keagamaan sebagaimana telah diatur dalam konstitusi
(azm/arrahmah.com)