JAKARTA (Arrahmah.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan yang sebelumnya tercantum dalam Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal Polri.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi, sebagaimana dilansir Detikcom, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, ada 11 poin isi telegram kapolri, salah satunya yang paling disoroti publik adalah larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam menegaskan, walaupun mengatur media internal, Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang tentang Informasi Publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas.
(ameera/arrahmah.com)