TOLIKARA (Arrahmah.com) – Kapolres Tolikara, AKPB Suroso SH membenarkan adanya surat edaran Gereja Injil di Indonesia (GIDI) tentang larangan untuk Sholat Id dan memakai jilbab bagi kaum muslimin. AKBP Suroso mengatakan, mulanya surat edaran tersebut ditemukan di Pos Kopassus anggota intel pada Senin (13/7/2015).
“Surat edaran itu bukan diantar ke kantor Polres, meski di surat tersebut ada tembusannya kepada Kapolres Tolikara,” tegas AKBP Suroso kepada wartawan di Kantor Polres Tolikara, Sabtu (25/07/2015) siang.
Jadi, kata AKBP Suroso, sebetulnya dari Pos Kopassus itulah surat edaran GIDI diperoleh. “Ada anggota intel, dan saya kan biasa komunikasi dengan rekan intel, dari situlah didapat surat edaran GIDI yang difoto sama anggota intel,” ungkapnya.
Setelah surat itu ditemukan, anggota intel lalu memberikan laporan melalui handy talky (HT). Tak butuh waktu lama, anggota intel itu akhirnya langsung melaporkan surat GIDI ke Polres karena jarak pos dengan Polres Tolikara tidak terlalu jauh.
“Habis itu, surat saya minta di-print baru kemudian saya hubungi Bupati melalui sambungan telpon. Saat itu, ternyata posisi Bupati sedang di Jakarta dan baru tiba di Tolikara malamnya,” kata AKBP Suroso.
Mengetahui Bupati tiba Rabu malam(15/7/2015), AKBP Suroso segera membuat janji pada malam itu juga guna meminta tanggapan Bupati soal surat edaran dari GIDI tersebut.
“Saya pun janji malam itu bisa ketemu Bupati untuk meminta tanggapan soal surat edaran itu,” kata AKBP Suroso.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengatakan bahwa surat edaran GIDI itu tidak berdasar dan ia akan menghubungi pihak GIDI wilayah Tolikara supaya segera mencabut surat edaran itu.
“Surat itu tidak betul dan saya akan telpon panitia GIDI wilayah Tolikara untuk meminta segera mencabut surat edaran tersebut,” kata AKBP Suroso mengutip kembali pernyataan Bupati Tolikara.
Dari situ, AKBP menyatakan jika dirinya merespon baik pernyataan Bupati. Sebab, menurutnya, surat edaran itu bisa menimbulkan keresahan warga yang tahu, melihat atau mendengar mengenai surat edaran GIDI. Maka, dirinya meminta untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Setelah itu, baru saya menghubungi presiden GIDI. Dan presiden GIDI saat itu posisinya ada di Jayapura,” tandas AKBP Suroso.
Laporan Achmad Fazeri/JITU
(azmuttaqin/arrahmah.com)