PALEMBANG (Arrahmah.com) – Stiker berlambang palu arit yang merupakan lambang paham terlarang Partai Komunis Indonesia. bertebaran di kota Palembang, Sumatera Selatan. Stiker tersebut berwarna merah dengan gambar palu arit serta kapas dan padi, yang diperkirakan ditempel oleh pihak tertentu sejak Kamis pagi, (12/5/2016)..
Stiker tersebut diitempel di tiang-tiang listrik ataupun pepohonan serta halte, pagar seng, pohon, dan gapura di kawasan permukiman penduduk
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, menegaskn bahwa gerakan komunis di dalam undang-undang merupakan aktivitas yang dilarang di Indonesia dan merupakan musuh negara.
“Generasi Partai Komunis Indonesia (PKI) sepertinya sudah ada di Sumsel. Namun para pelaku bergerak dengan cara tertutup. Saya menyayangkan kenapa masyarakat hanya diam saat pelaku menyebarkan lambang komunis tersebut,” ujar Djoko, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).
Djoko menegaskan, jika pelaku penyebaran atribut palu arit tersebut segera tertangkap, pihaknya akan memberikan ganjaran hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati.
“Penyebaran atribut terlarang tersebut sangat mengganggu keamanan negara dan memprovokasi masyarakat agar terpecah belah,” ujar Djoko.
(ameera/arrahmah.com)