PEKANBARU (Arrahmah.com) – Mantan Pengacara ketua FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera resmi dicabut statusnya sebagai pengacara Ustadz Abdul Somad terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 lalu. Sebelumnya, Kapitra ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustadz Abdul Somad dalam kasus persekusi di Bali.
Hal tersebut tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait pencabutan kuasa atas Kapitra Ampera atas kasus persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad.
“Bahwa oleh karena persoalan hukum perkara Tindak Pidana Persekusi atas diri Datuk Seri Ulama Setia Negara H. Abdul Somad, LC. MA yang terjadi pada 8 Desember 2017 di kota Denpasar Provinsi Bali, telah selesai maka dengan kami selaku pemberi kuasa atas nama LAMR dengan ini menyatakan MENCABUT KEMBALI SURAT KUASA Nomor : SB-202/LAM/XII/2018 tanggal 11 Desember 2017,” demikian kutipan surat tersebut, sebagaimana dilansir Riauonline.co.id
Lebih lanjut, dalam surat yang ditujukan langsung kepada Kapitra Ampera dan Wismar Harianto ini, ditandatangani langsung oleh Ketua MKA LAMR Datuk Sri Al Azhar dan Ketua DPH LAMR Datuk Syahril Abubakar pada tanggal 13 Agustus 2018.
Pencabutan kuasa ini juga diperkuat dengan surat yang ditulis langsung oleh Ustadz Abdul Somad tertanggal 15 Agustus 2018.
“Saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan bapak DR Kapitra Ampera SH MH sebagai advokat, apabila dikemudian hari ada pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggung jawab secara hukum,” demikian surat yang ditandatangani langsung oleh UAS ini.
Kepada
YKH: Bapak DR. Kapitra Ampera S.H., M.H.
Assalamualaikum Wr Wb
Saya Yang Bertanda Tangan di Bawah ini :
Nama : Abdul Somad Batubara, L.c. M.A
Tempat/tanggal Lahir: Silolama, 18 Mei 1977
Alamat : Perum Mutiara Darul Sakinah RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun, Tambah Provinsi Riau
Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 15 Agustus 2018 bertepatan dengan 3 Dzulhijjah 1439 H, Saya mencabut Surat Kuasa Khusus yang telah saya berikan kepada Bapak Dr. Kapitra Ampera SH MH.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas nasehat dan bantuan hukum yang telah diberikan kepada Saya sebelumnya.
Dengan pencabutan surat kuasa khusus ini, maka surat kuasa khusus tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan demikian, saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan Bapak Dr. Kapitra Ampera S.H., M.H sebagai advokat. Apabila di kemudian hari ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggungjawab secara hukum.
Demikian surat pencabutan kuasa ini saya nyatakan dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapu.
Pekan Baru, 15 Agustus 2018/ 3 Dzulhijjah 1439 H
Abdul Somad Batubara, L.c. M.A.
(ameera/arrahmah.com)