Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Viral video seorang siswa Sekolah Dasar dihukum duduk di lantai dikarenakan menunggak SPP selama tiga bulan. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Medan Sumatera Utara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap wali kelas berinisial H yang diduga menghukum seorang siswa di SD Swasta Abdi Sukma. Sementara itu, Ketua Yayasan Ahmad Parlindungan menegaskan sekolah ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu. Lebih lanjut Ahmad menjelaskan biaya sekolah hanya dipungut selama enam bulan mulai dari Juli hingga Desember, sedangkan dari Januari hingga Juni gratis. Ia pun menyesalkan tindakan wali kelas yang bertentangan dengan kebijakan sekolah. (beritasatu.com, 11 Januari 2025)
Menanggapi kejadian di atas, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin menilai tindakan guru tersebut tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan serta akan memberi dampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mentalnya. Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia mengingatkan pada pihak sekolah bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, melainkan tanggung jawab sosial membangun sebuah generasi bangsa. (Kompas.com, 12 Januari 2025)
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Cak Imin biasa disapa, meminta kepada seluruh lembaga sekolah, baik swasta maupun negeri untuk mengadu kepada pemerintah jika ada masalah. (Kompas.com, 11 Januari 2025)
Pelayanan Pendidikan Ala Kapitalisme
Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu rakyat dan sudah semestinya disediakan secara terjangkau bahkan gratis oleh negara, agar mereka yang tidak mampu tetap bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas. Akan tetapi kenyataannya justru berbeda, pendidikan saat ini terkategori sebagai “barang mewah” bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan sistem kapitalisme yang diterapkan membuat negara berlepas tangan dalam mengurus kebutuhan rakyat termasuk pendidikan. Pendidikan sebagai hak masyarakat tidak terpenuhi secara optimal karena negara menyerahkan urusan pendidikan kepada pihak swasta yang memiliki tujuan meraih profit semata. Sehingga pendidikan saat ini hanya sekadar lahan bisnis yang menggiurkan. Siapa saja yang mampu membayar pendidikan, akan mendapatkan pelayanan secara baik. Sebaliknya, siapa saja yang tidak mampu membayar bisa mendapatkan perlakuan diskriminasi sebagaimana kasus di atas.
Sudah seharusnya negara hadir dan menjalankan tanggung jawabnya dalam memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat termasuk pendidikan. Ketimpangan pendidikan yang dialami sebagian masyarakat akibat sulitnya membayar biaya, semestinya tidak boleh ada.
Negara seharusnya mampu memberikan pendidikan berkualitas bagi masyarakat tanpa membebaninya dengan biaya masuk yang tinggi. Caranya bisa dengan menghentikan kapitalisasi oleh pihak swasta dan mengambil alih tanggung jawabnya di dunia pendidikan; memberikan fasilitas berkualitas; menyediakan pengajar yang kompeten dengan kurikulum yang baik dan mampu mewujudkan output generasi yang cemerlang. Untuk penyelenggaraan pendidikan, negara bisa memanfaatkan sumber daya alam sebagai salah satu sumber pemasukan yang besar yang bisa digunakan untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan lainnya. Dengan pengelolaan SDA ini, negara bukan hanya bisa berdaulat secara ekonomi tapi juga mampu melepaskan diri dari kapitalisasi penjajahan melalui utang dan kerjasama politik yang sarat intervensi. Namun sangat disayangkan, hal tersebut tidak akan terwujud selama sistem kapitalisme masih diterapkan.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Islam menjadikan pendidikan sebagai bagian vital yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Pendidikan bukanlah barang dagangan melainkan hak seluruh warga. Negara memastikan semua warganya mendapatkan pendidikan berkualitas baik di desa maupun di perkotaan secara gratis. Karena pendidikan merupakan aspek penting dalam mewujudkan generasi cemerlang penerus bangsa dan pembangun peradaban mulia, maka negara akan benar-benar mengoptimalkan pelayanannya agar seluruh siswa mendapatkan kesempatan yang sama dalam memaksimalkan potensinya.
Dalam pandangan Islam, ilmu berperan penting untuk membebaskan manusia dari kesesatan dan ketidaktahuan. Hati dan pikiran manusia akan lebih mudah diarahkan pada ketaatan. Allah ta’ala berfirman: “Dan agar orang-orang yang telah berilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhan-mu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS Al-Hajj:54).
Oleh karena itu, Islam menilai pendidikan adalah hak setiap individu masyarakat. Pandangan tersebut merupakan hukum syariat yang tersirat dalam perbuatan Rasulullah saw. ketika beliau menyediakan fasilitas di sisi utara Masjid Nabawi yaitu suffah yang dihuni oleh fakir miskin dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan para pedagang dari orang-orang asing. Di antara kegiatan penghuni suffah adalah belajar membaca dan menulis.
Sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam adalah solusi hakiki yang mewujudkan pendidikan berkualitas yang akan menciptakan generasi yang bersyakhsiyah Islam. Baik guru atau siswa mampu menunjukkan akhlak yang baik hingga terjalin suasana pendidikan yang nyaman dan menyenangkan. Semuanya berupaya untuk berkontribusi memajukan Islam dan peradaban. Peradaban yang jauh dari praktik bully apalagi kekerasan. Tak heran, dengan adanya sistem pendidikan Islam ini sejumlah karya dan penemu dari ilmuwan Islam menjadi rujukan dunia bahkan hingga saat ini.
Peradaban Islam telah mencatat banyak ilmuwan muslim yang berkontribusi besar di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Salah satunya adalah Ibnu Sina (Avicenna). Ia berhasil mengembangkan konsep medis seperti diagnosa, farmakologi, dan anatomi. Bidang ilmu yang digelutinya meliputi kedokteran, filsafat, dan sains. Hasil karya Ibnu Sina yang menjadi rujukan utama di dunia Barat dan Timur selama berabad-abad yaitu Al-Qanun fi At-Tibb (The Canon of Medicine).
Demikianlah perhatian Islam dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan merata dengan fasilitas berkualitas dan bebas biaya bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Hal ini dimungkinkan terjadi karena negara memiliki sumber dana yang banyak dan mencukupi, yang diambil dari pos kepemilikan umum, salah satunya sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara secara mandiri. Dana tersebut digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan juga guru yang mumpuni dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam. Dengan demikian, tidak akan ada kasus siswa dihukum tersebab keterlambatannya dalam membayar SPP. Inilah bentuk nyata peran hakiki negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya memenuhi hak pendidikan bagi seluruh rakyatnya sehingga generasi mulia pembangun peradaban Islam akan tercipta.
Wallahua’lam bish shawab