JAKARTA (Arrahmah.com) – Di tengah malam di akhir pekan, 6 regu tembak menembakan timah panas ke arah 6 terpidana mati di 2 lokasi yaitu di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana itu pun terkulai meregang nyawa, mati diterjang timah panas polisi.Mereka berenam merupakan terpidana kasus narkotika yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jaksa Agung HM Prasetyo pun telah memastikan kematian keenamnya pada Ahad (18/1/2015) dini hari.
Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Prasetyo juga memastikan bahwa masih ada pelaksanaan eksekusi mati lagi setelah ini. Eks Jampidum itu menegaskan para terpidana yang segera menyusul yaitu terpidana kasus narkotika dan tentunya yang telah ditolak grasinya oleh presiden.
Berdasarkan catatan, baru ada 10 terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh presiden. Salah satunya yaitu WN Australia Myuran Sukumaran alias Mark yang dianggap sebagai pemimpin dari kelompok penyelundup narkotika Bali Nine. Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 atas nama Myuran Sukumaran atau Mark.
Namun, Kejagung sendiri belum menyebut kapan akan mengeksekusi Mark. Prasetyo berpendapat bahwa dalam UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 disebutkan terpidana yang melakukan tindak pidana bersama-sama maka eksekusi harus dilakukan bersama-sama. Nah, oleh karena itu Prasetyo masih menunggu Keppres penolakan grasi atas nama Andrew Chan, rekan Mark. Nah terkait hal itu, pemerintah Australia mengaku sedang berupaya agar Mark tidak dieksekusi mati.
“Kami menentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Australia di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja kami menghormati sistem hukum di negara lain, namun bila ada kemungkinan adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia, kami akan melakukan upaya diplomatik semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut dilakukan, dan Julie Bishop mengatakan itulah yang sekarang sedang dilakukan.” kata PM Australia Tony Abbott, Kamis (8/1/2015).
Apabila grasi Andrew diterima maka hanya Mark yang akan dieksekusi. Namun apabila grasi Andrew ditolak, maka dia akan menemani Mark menghadapi regu tembak. Lalu apakah Kejagung tetap akan melakukan eksekusi mati kepada kedua WN Australia itu di tengah upaya Australia agar warganya bebas dari timah panas ? Kita tunggu saja. (azm/detik/arrahmah.com)