YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan massa dari Front Umat Islam (FUI) Yogyakarta melakukan penyegelan terhadap kantor Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Yogyakarta, Minggu sore (20/3/2011).
Kantor Ahmadiyah Yogyakarta yang terletak di Jalan Krasak Timur, Danurejan, Yogyakarta atau persisnya di depan Mapolsek Danurejan tersebut disegel dengan selembar spanduk bertuliskan disegel oleh massa FUI.
Sebelum penyegelan massa FUI yang terdiri dari beberapa elemen antara lain Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Remaja Masjid, Front Jihad Islam (FJI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), Komando Kemanan Muhammadiyah (KOKAM), Al Misbah, Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan elemen Islam lainnya ini melakukan orasi di gedung PDHI Yogyakarta. Mereka menyuarakan penolakan keberadaan ajaran ahmadiyah di Yogyakarta. Dalam melakukan aksinya, mereka juga membagi-bagikan pamlet mengenai ajaran Ahmadiyah.
“Kami meminta pemerintah DIY bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah,” papar juru bicara FUI Ustadz Abu Almer di sela-sela aksinya. Mereka juga mengaku kecewa dengan sikap pemerintah provinsi DIY yang tidak tegas terhadap Ahmadiyah. Padahal pemerintah provinsi lain sudah terang-terangan melarang adanya ajaran Ahmadiyah di wilayahnya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendukung Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menodai Islam. Karena itu, menurut mereka, Ahmadiyah wajib dilarang dan dibubarkan dari Indonesia, kecuali tidak menggunakan nama dan simbol keislaman. (rep/arrahmah.com)