OTTAWA (Arrahmah.id) — Parlemen Kanada secara bulat menyepakati untuk menampung 10.000 pengungsi Uighur yang kabur dari Cina dan kini menghadapi tekanan untuk dipulangkan secara paksa.
Seperti dilansir AFP (2/2/2023), mosi yang membahas soal penerimaan sekitar 10.000 pengungsi Uighur itu disepakati secara bulat oleh parlemen Ottawa dalam voting pada Rabu (1/2) waktu setempat.
Mosi itu didasarkan pada langkah yang diambil para anggota parlemen Kanada pada Februari 2021 lalu, untuk melabeli perlakuan Beijing terhadap warga etnis minoritas Muslim Uighur dan etnis Muslim Turki lainnya di wilayah Xinjiang sebagai genosida.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) meyakini sedikitnya 1 juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya telah dipenjara di kamp-kamp tahanan yang ada di Xinjiang, di mana Cina juga dituduh melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dan memberlakukan kerja paksa.
Puluhan ribu orang kabur dari wilayah Xinjiang selama beberapa tahun terakhir. Dan menurut salah satu anggota parlemen Kanada, Sameer Zuberi, yang mengusulkan mosi itu, sedikitnya 1.600 orang ditahan di beberapa negara lainnya atas perintah Cina atau dipulangkan secara paksa.
Dalam konferensi pers pada Rabu (1/2) waktu setempat, Zuberi menekankan bahwa Perdana Menteri (PM) Justin Trudeau dan jajaran kabinetnya turut memberikan suara dukungan untuk mosi tersebut, yang mengisyaratkan ‘niat pemerintah untuk mewujudkannya’ meskipun itu tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Ini adalah sinyal yang jelas bahwa kami tidak menerima pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Uighur,” tegas Zuberi dalam pernyataannya.
“Apa yang terjadi pada Uighur tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Proyek Advokasi Hak-hak Uighur, Mehmet Tohti, dalam tanggapannya menyebut langkah itu sebagai pesan kuat ‘yang akan menggema tidak hanya di China dan di Kanada, tapi di seluruh dunia’.
Mosi yang diloloskan parlemen Kanada itu menyatakan bahwa Uighur ‘yang melarikan diri ke negara ketiga menghadapi tekanan dan intimidasi oleh negara Cina untuk kembali ke Cina.
Mosi itu juga menuduh Beijing memberikan tekanan diplomatik dan ekonomi terhadap negara-negara ketiga untuk menahan dan mendeportasi Uighur.
“Meninggalkan mereka tanpa tempat berlindung yang aman di dunia,” sebut mosi tersebut.
Disebutkan dalam mosi itu bahwa proses permukiman kembali sekitar 10.000 warga Uighur di Kanada akan berlangsung selama dua tahun, yang akan dimulai tahun 2024 mendatang.
Cina selama ini bersikeras menyatakan kamp-kamp Uighur di Xinjiang sebagai kamp yang sangat penting untuk memerangi terorisme dan memberikan pelatihan kejuruan terhadap warga minoritas di sana.
Namun Amerika Serikat (AS) terang-terangan menyebut penindasan yang dilakukan Cina terhadap Uighur merupakan ‘genosida’.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bahkan mengecam persekusi Beijing terhadap Uighur dan etnis Muslim Turki lainnya.
“Orang-orang Uighur sedang diserang: bahasa kami, budaya kami, agama kami, sejarah kami, identitas etnis kami,” sebut Presiden Kongres Uighur Sedunia Dolkun Isa dalam pernyataan terpisah. (hanoum/arrahmah.id)