OTTAWA (Arrahmah.com) – Kanada mengatakan hari Sabtu (23/7/2011) bahwa pihaknya telah menangkap seorang penjahat perang yang diduga warga negara Pakistan. Penangkapan ini merupakan yang kedua dilakukan sejak pemerintah mendaftar 30 orang asing yang diburu secara aktif di tanah Kanada.
“Muhammad Arshad (42) ditangkap dengan bantuan masyarakat,” kata Menteri Keamanan Publik Kanada, Vic Toews, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Harian Toronto Sun mengatakan bahwa Muhammad, yang juga dikenal dengan nama Certosa Aranci, ditangkap di sebuah toko di Mississauga, sebelah barat Toronto.
Pada Jumat (22/7), pihak berwenang mengatakan mereka telah menangkap mantan tentara Honduras Cristobal-Ramirez Gonzalez, yang pernah bertugas di unit pasukan khusus di Honduras. Ia diduga melakukan kejahatan perang sebagai prajurit.
Ottawa menunjukkan bahwa Muhammad juga “diduga terlibat dalam kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Kanada mengadopsi hukum federal pada tahun 2000 terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan. Di bawah hukum tersebut, seorang Rwanda dijebloskan ke dalam penjara seumur hidup pada tahun 2009 karena dituduh terlibat dalam genosida tahun 1994 di negaranya. (althaf/arrahmah.com)