RAMALLAH (Arrahmah.com) – Asosiasi Pengacara Palestina mengumumkan peluncuran kampanye internasional untuk menyeret para pejabat “Israel” ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang dan pembantaian di Gaza, sebagaimana dilansir oleh The Palestinian Information Center, Rabu (27/8/2014).
Kampanye internasional menyatakan niatnya untuk menuntut pertanggungjawaban “Israel” di Mahkamah Pidana Internasional atas pelanggaran terhadap hukum dan konvensi internasional.
Pada awal Agustus, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki menegaskan bahwa ada bukti yang jelas tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh “Israel”.
Setelah pertemuannya dengan jaksa di Mahkamah Pidana Internasional, al-Malki mengatakan bahwa Otoritas Palestina berupaya untuk menjadikan Palestina sebagai anggota Mahkamah Pidana Internasional.
Sebelumya, PBB telah membuka penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh “Israel” selama serangan militer di Gaza.
Perlawanan Palestina mencapai kesepakatan gencatan senjata permanen dengan “Israel” di bawah mediasi Mesir setelah lebih dari 50 hari agresi biadab “Israel”.
(ameera/arrahmah.com)