BALIKPAPAN (Arrahmah.id) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara resmi melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Profesor Budi Santoso Purwakartiko ke Polda Kaltim pada Jumat (6/5).
Pelaporan tersebut buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Budi Santosa yang dianggap mengandung unsur sara dan rasis.
Diketahui, dalam unggahannya Budi Santosa menyinggung penutup kepala ala manusia gurun.
Budi juga menyinggung kalimat yang digunakan dalam ajaran Islam seperti, InsyaAllah, Barakallah dan Qadaraallah.
Budi juga menyinggung mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.
“Karena itu kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang semestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum,” ucap Ketua KAMMI Kaltim-Kaltara Ahmad Imam Syamsudin melalui rilisnya, sebagaimana dilansir JPNN.
Imam menjelaskan, pelaporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang dilakukan Rektor ITK Prof Budi Santosa yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Kemudian berpuncak pada postingan milik Prof Budi yang diunggah pada 27 April lalu yang dinilai tulisan statusnya tersebut sudah menyinggung perasaan umat beragama.
“Terutama umat Islam dan kaum perempuan berhijab, serta bertentangan dengan syariat agama Islam,” ungkapnya.
Menurut Imam, kejadian tersebut dilatarbelakangi tendensi dan kebencian Rektor ITK dengan memposting salah satu opini, dalam hal ini berkaitan dengan seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
Budi dianggap membandingkan model mahasiswa dan mahasiswi yang diseleksi olehnya, lebih baik dibandingkan dengan yang sering menggunakan kalimat langit serta yang mengenakan penutup kepala atau hijab ala manusia gurun.
“Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini,” tegasnya.
Imam mengatakan, ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti.S Salah satunya ialah kalimat, ‘tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo’.
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Kemudian, pernyataan Budi Santoso yang menyebutkan ‘Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.
“KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama,” terangnya.
Selain itu, ujar Imam, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia.
“Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” ungkapnya.
Imam menambahkan, laporan ke SPKT Polda Kaltim atas dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Prof Budi termasuk di dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian atas pernyataan tersebut,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)